Monday, June 10, 2013

MAKALAH PERBUDAKAN DI TANGGERANG



TUGAS MANDIRI
PERBUDAKAN BURUH PANCI TANGGERANG
Disusun Sebagai Persyaratan Akademik Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh  :
                   NAMA       :         SYALINDRI HADISAPUTRI
                   NIM            :         223112-082










SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN TRANSPOR (STMT) TRISAKTI
7 MEI 2013




1.2       BATASAN MASALAH.........................................................................................2
2.1       PENGERTIAN PERBUDAKAN DAN BURUH...................................................3
2.2       SEJARAH SINGKAT PERBUDAKAN BURUH INDONESIA...........................3
2.3       PERBUDAKAN BURUH MELANDA INDONESIA...........................................4
2.4       KRONOLOGI PERBUDAKAN YANG TERJADI DI TANGGERANG.............5
2.5       TANGGAPAN PEMERINTAH DALAM MENANGGAPI MASALAH INI....6
3.2       SARAN...................................................................................................................7




BAB I

PENDAHULUAN

                                             

1.1              RUMUSAN MASALAH

1.      Apa motif pengusaha melakukan perbudakan?
2.      Apa pengertian dari buruh dan perbudakan?
3.      Siapa saja pihak-pihak  yang terlibat dan yang bertanggung jawab dalam kasus ini?
4.      Sejak kapan perbudakan di Tangerang ini berlangsung?
5.      Bagaimana peran pemerintah dan polisi dalam menangani kasus ini?
6.      Dimana tepatnya lokasi perbudakan buruh ini terjadi?
7.      Pada usia berapa buruh yang dipekerjakan di dalam kasus ini?
8.      Bagaimana perbudakan dalam kasus ini terjadi?
9.      Mengapa para pekerja bisa menjadi korban perbudakan tersebut?

1.2       BATASAN MASALAH

1.  Bagaimana sejarah perbudakan buruh di Indonesia?
2.  Apa pengertian atau defenisi dari buruh dan perbudakan?
3.  Siapa saja pihak-pihak  yang terlibat dan yang bertanggung jawab           dalam kasus ini?
4.  Apa motif pengusaha melakukan perbudakan?
5.  Bagaimana perbudakan dalam kasus ini terjadi?
6.  Sejak kapan perbudakan buruh ini terjadi?
7.  Bagaimana kasus perbudakan buruh ini ditanggapi oleh pemerintah?
8.  Mengapa para pekerja bisa menjadi korban perbudakan tersebut?




BAB II

PEMBAHASAN


2.1       PENGERTIAN PERBUDAKAN DAN BURUH
      Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak, melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain.
      Buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian, mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.upah biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui.

2.2       SEJARAH SINGKAT PERBUDAKAN BURUH INDONESIA
            Sejarah perbudakan mungkin terdengar asing. Banyak yang berpikir perbudakan hanya terjadi di zaman dulu.Perbudakan buruh bukan hal yang baru karena sudah ada sejak 8.000 tahun yang lalu sejak  zaman masyarakat kuno, seperti Mesir, China, India, dan Yunani. 
            Awalnya, istilah perbudakan bermula dari tindakan jual-beli manusia yang berkasta rendah oleh kaum koloni Eropa untuk dijadikan tenaga pekerja kasar.Seiring perkembangan zaman, para pejuang kemanusiaan memperjuangkan hak para buruh. Salah satu tokoh yang sangat menentang perbudakan ialah Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16.
            Di Indonesia, perbudakan dimulai sejak zaman penjajahan Belanda. Tepatnya pada 1 Juli 1863, Belanda pada masa itu menjadi salah satu pedagang budak terbesar di dunia. Kala itu, Jan Pieter Zoon Coen membunuh semua penduduk asli Pulau Banda untuk membuka perkebunan pala. Kemudian budak-budak tersebut dibeli dari wilayah Pulau Banda. Dari sana praktik perbudakan dimulai di Indonesia. Meski perbudakan Belanda telah resmi dhapuskan sejak 100 tahun lalu, tapi perbudakan di dalam negeri masih terjadi. Praktik perbudakan masa kini lebih diperankan pemerintah sendiri.


2.3       PERBUDAKAN BURUH MELANDA INDONESIA
                   Dalam hukum perburuhan dikenal adanya Pancakrida yang merupakan perjuangan yang harus dicapai yakni:
a.       Membebaskan manusia indonesia dari perbudakan, perhambaan.
b.      Pembebasan manusia Indonesia dari rodi atau kerja paksa.
c.       Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari poenale sanksi.
d.      Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari ketakutan kehilangan pekerjaan.
e.       Memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha.
Krida kesatu sampai dengan krida ketiga secara yuridis sudah lenyap bersamaan dengan   dicetuskannya proklamasih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bangsa ini tersentak mendengar perbudakan buruh pabrik panci di Kabupaten Tangerang. Bukan hanya buruh yang diperbudak tetapi manusia Indonesia, bangsa Indonesia. Kejadian yang menimpa buruh pabrik panci  secara jelas menggambarkan manusia Indonesia yang diperbudak, tidak terbatas pada buruh pabrik panci:
            1. Dari 25 buruh, tidak ada satupun yang mampu/berani mempertahankan hak mereka didepan pemilik pabrik. Hak mereka sebagai buruh, hak mereka sebagai manusia Indonesia.
            2. Dari 25 buruh, tidak ada satupun yang berani melapor ke kantor polisi terdekat. Mereka tidak lagi memiliki harga diri sebagai manusia, sebagi bangsa Indonesia. Apa yang mereka alami, apa yang mereka saksikan, membuat mereka yakin bahwa mereka adalah manusia hina dina yang akan dikalahkan.
            3. Warga desa yang tidak mempunyai harga diri, warga yang yakin bahwa mereka hanya kumpulan manusia hina dina, yang akan dikalahkan oleh orang kaya, oleh pengusaha dan  oleh penegak  hukum.
Perbudakan seperti yang terjadi Tangerang, terjadi di banyak pabrik di Indonesia
            Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan peristiwa seperti ini  banyak terjadi.Pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia masih lemah. Kasus pabrik panci ini bukan masalah perburuhan, bukan masalah Depnaker, sebab Depnaker tidak mengawasi pabrik yang liar, illegal. Ini masalah perbudakan, malapetaka  yang sangat merendahkan martabat bangsa ini.
            Bangsa ini mengalami malapetaka. Malapetaka bahwa bangsa ini diperbudak. Malapetaka sebab petinggi bangsa memperlakukan kejadian  di pabrik panci, hanya  sebagai masalah perburuhan  di  Kabupaten Tangerang. Perbudakan merupakan masalah bangsa. Perbudakan di tempat yang jauh dari Jakarta sebagai hal lumrah. Hanya melihat perbudakan buruh pabrik panci sebagai masalah perburuhan, tidak mampu melihat ini sebagai masalah manusia Indonesia. Masalah penduduk desa yang mengetahui perbudakan ini, tetapi tidak berani melapor kepada polisi setempat. Masalah penegak hukum yang justru membuat bangsa ini takut menuntut keadilan.

2.4       KRONOLOGI PERBUDAKAN YANG TERJADI DI TANGGERANG.
            Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20 tahun) dan Junaidi (22) kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak. 
2.5              TANGGAPAN PEMERINTAH DALAM MENYELESAIKAN MASALAH INI
Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang. Selain itu DPR juga akan memanggil Bupati Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang. kasus perbudakan buruh ini menunjukkan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.

BAB III

PENUTUP


3.1      KESIMPULAN
Bangsa ini tersentak mendengar perbudakan buruh pabrik panci di Kabupaten Tangerang. Bukan hanya buruh yang diperbudak tetapi manusia Indonesia, bangsa Indonesia. Kejadian yang menimpa buruh pabrik panci  secara jelas menggambarkan manusia Indonesia yang diperbudak, tidak terbatas pada buruh pabrik panci. Para buruh dipekerjakan tidak manusiawi mulai dari diancam, disekap, hingga di aniaya seperti dipukuli, ditendang, dan diancam akan dibunuh. Para buruh tersebut harus mematuhi segala yang diperintahkan oleh sang majikan jika tidak mereka akan diperlakukan seperti itu. Ironisnya mereka dipekerjakan lebih dari 12 jam dalam sehari dan hanya diberi makan sekedarnya, praktek perbudakana buruh ini baru terbongkar setelah dua orang pekerja berhasil melarikan diri dan segera melaporkan KOMNAS HAM. Sungguh potret kehidupan buruh yang memprihatinkan dengan adanya perbudakan buruh ini. Pemerintah seharusnya benar-benar meninjau serta menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan mendengarkan aspirasi serikat buruh.

3.2       SARAN
            Pemberdayaan pekerja dan pengusaha Pekerja perlu diberdayakan sehingga mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum termasuk penyadaran pekerja sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingannya,  karena itu tidak ada pilihan lain untuk meningkatkan  kecuali dengan memperkuat organisasi buruh/pekerja.
            Penegakan hukum sangat penting dalam rangka menjamin tercapainya kemanfaatan dari aturan itu, tanpa penegakan hukum yang tegas maka aturan normatif tersebut tidak akan berarti, lebih-lebih dalam bidang perburuhan/ketenagakerjaan yang didalamnya terdiri dari dua subyek hukum yang berbeda secara sosial ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA


Sumber       : http://www.artikata.com/arti-322757-buruh.html diakses pada tanggal  11 Mei 2013 Pukul 13.05 WIB.

Sumber       : http://www.voaindonesia.com/content/korban-perbudakan-di-pabrik-panci-tangerang-alami-trauma/1657509.html diakses pada tanggal 11 Mei 2013 Pukul 14.10 WIB.

Sumber       : http://id.wikipedia.org/wiki/Buruh diakses pada tanggal 11 Mei 2013 Pukul 14.19 WIB.

Sumber       : http://www.artikata.com/arti-360451-perbudakan.html diakses pada tanggal 11 Mei 2013 Pukul 14.25 WIB.

Sumber       : http://bahasa.cs.ui.ac.id/ diakses pada tanggal 11 Mei 2013  Pukul 14.33 WIB.

Sumber       : http://bayuzu.blogspot.com/2012/04/pengertian-buruh.html diakses pada tanggal 14. 45 WIB.

Sumber       : http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/05/05/3/176728/Wajah-Perbudakan-Dulu-dan-Kini-  diakses pada tanggal 11 Mei 2013 Pukul 15.09 WI




1 comment: