TUGAS
MANDIRI
PERBUDAKAN
BURUH PANCI TANGGERANG
Disusun Sebagai Persyaratan
Akademik Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh :
NAMA : SYALINDRI
HADISAPUTRI
NIM : 223112-082
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN TRANSPOR (STMT) TRISAKTI
7 MEI 2013
1.2 BATASAN MASALAH.........................................................................................2
2.1 PENGERTIAN PERBUDAKAN DAN
BURUH...................................................3
2.2 SEJARAH SINGKAT PERBUDAKAN BURUH
INDONESIA...........................3
2.3 PERBUDAKAN BURUH MELANDA
INDONESIA...........................................4
2.4 KRONOLOGI PERBUDAKAN YANG TERJADI DI TANGGERANG.............5
2.5 TANGGAPAN
PEMERINTAH DALAM MENANGGAPI MASALAH INI....6
3.2 SARAN...................................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
motif pengusaha melakukan perbudakan?
2. Apa
pengertian dari buruh dan perbudakan?
3. Siapa
saja pihak-pihak yang terlibat dan yang
bertanggung jawab dalam kasus ini?
4. Sejak
kapan perbudakan di Tangerang ini berlangsung?
5. Bagaimana
peran pemerintah dan polisi dalam menangani kasus ini?
6. Dimana
tepatnya lokasi perbudakan buruh ini terjadi?
7. Pada
usia berapa buruh yang dipekerjakan di dalam kasus ini?
8. Bagaimana
perbudakan dalam kasus ini terjadi?
9. Mengapa
para pekerja bisa menjadi korban perbudakan tersebut?
1.2 BATASAN
MASALAH
1. Bagaimana sejarah perbudakan buruh di Indonesia?
2. Apa
pengertian atau defenisi dari buruh dan perbudakan?
3. Siapa saja
pihak-pihak yang terlibat dan yang
bertanggung jawab dalam kasus
ini?
4. Apa motif
pengusaha melakukan perbudakan?
5. Bagaimana
perbudakan dalam kasus ini terjadi?
6. Sejak kapan
perbudakan buruh ini terjadi?
7. Bagaimana
kasus perbudakan buruh ini ditanggapi oleh pemerintah?
8. Mengapa
para pekerja bisa menjadi korban perbudakan tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PERBUDAKAN DAN BURUH
Perbudakan ialah
suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak, melakukan pekerjaan di
bawah pimpinan orang lain.
Buruh merupakan orang yang bekerja untuk
orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian, mendapatkan upah atau imbalan
sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.upah biasanya diberikan secara harian
maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui.
2.2 SEJARAH SINGKAT PERBUDAKAN BURUH
INDONESIA
Sejarah perbudakan mungkin terdengar asing. Banyak yang
berpikir perbudakan hanya terjadi di zaman dulu.Perbudakan buruh bukan hal yang
baru karena sudah ada sejak 8.000 tahun yang lalu sejak zaman masyarakat kuno, seperti Mesir, China,
India, dan Yunani.
Awalnya,
istilah perbudakan bermula dari tindakan jual-beli manusia yang berkasta rendah
oleh kaum koloni Eropa untuk dijadikan tenaga pekerja kasar.Seiring
perkembangan zaman, para pejuang kemanusiaan memperjuangkan hak para buruh.
Salah satu tokoh yang sangat menentang perbudakan ialah Abraham Lincoln, Presiden
Amerika Serikat ke-16.
Di Indonesia, perbudakan dimulai
sejak zaman penjajahan Belanda. Tepatnya pada 1 Juli 1863, Belanda pada masa
itu menjadi salah satu pedagang budak terbesar di dunia. Kala itu, Jan
Pieter Zoon Coen membunuh semua penduduk asli Pulau Banda untuk membuka
perkebunan pala. Kemudian budak-budak tersebut dibeli dari wilayah Pulau Banda.
Dari sana praktik perbudakan dimulai di Indonesia. Meski perbudakan Belanda
telah resmi dhapuskan sejak 100 tahun lalu, tapi perbudakan di dalam negeri
masih terjadi. Praktik perbudakan masa kini lebih diperankan pemerintah
sendiri.
2.3 PERBUDAKAN
BURUH MELANDA INDONESIA
Dalam hukum perburuhan
dikenal adanya Pancakrida yang merupakan perjuangan yang harus dicapai
yakni:
a. Membebaskan manusia indonesia dari
perbudakan, perhambaan.
b. Pembebasan manusia Indonesia dari
rodi atau kerja paksa.
c. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari
poenale sanksi.
d. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia
dari ketakutan kehilangan pekerjaan.
e. Memberikan posisi yang seimbang
antara buruh/pekerja dan pengusaha.
Krida
kesatu sampai dengan krida ketiga secara yuridis sudah lenyap bersamaan
dengan dicetuskannya proklamasih kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Bangsa ini tersentak mendengar perbudakan buruh pabrik panci di Kabupaten Tangerang. Bukan hanya buruh yang diperbudak tetapi
manusia Indonesia, bangsa Indonesia. Kejadian yang menimpa buruh pabrik
panci secara jelas menggambarkan
manusia Indonesia yang diperbudak, tidak terbatas pada buruh pabrik
panci:
1. Dari 25 buruh, tidak ada satupun yang mampu/berani
mempertahankan hak mereka didepan pemilik pabrik. Hak mereka sebagai buruh, hak
mereka sebagai manusia Indonesia.
2.
Dari 25 buruh, tidak ada satupun yang berani melapor ke kantor polisi terdekat. Mereka tidak lagi
memiliki harga diri sebagai manusia, sebagi bangsa Indonesia. Apa yang mereka
alami, apa yang mereka saksikan, membuat mereka yakin bahwa mereka adalah
manusia hina dina yang akan dikalahkan.
3.
Warga desa yang tidak mempunyai
harga diri, warga yang yakin bahwa mereka hanya kumpulan manusia hina dina,
yang akan dikalahkan oleh orang kaya, oleh pengusaha dan oleh
penegak hukum.
Perbudakan seperti yang terjadi Tangerang, terjadi di banyak
pabrik di Indonesia
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan peristiwa seperti ini banyak terjadi.Pengawasan
ketenagakerjaan di Indonesia masih lemah. Kasus pabrik panci ini bukan masalah
perburuhan, bukan masalah Depnaker, sebab Depnaker tidak mengawasi pabrik yang
liar, illegal. Ini masalah perbudakan, malapetaka yang sangat merendahkan
martabat bangsa ini.
Bangsa
ini mengalami malapetaka. Malapetaka bahwa bangsa ini diperbudak. Malapetaka sebab petinggi bangsa memperlakukan kejadian di pabrik
panci, hanya sebagai masalah perburuhan di Kabupaten
Tangerang. Perbudakan merupakan masalah bangsa. Perbudakan di tempat
yang jauh dari Jakarta sebagai hal lumrah. Hanya melihat perbudakan buruh
pabrik panci sebagai masalah perburuhan, tidak mampu melihat ini sebagai
masalah manusia Indonesia. Masalah penduduk desa yang mengetahui perbudakan
ini, tetapi tidak berani melapor kepada polisi setempat. Masalah penegak hukum
yang justru membuat bangsa ini takut menuntut keadilan.
2.4 KRONOLOGI
PERBUDAKAN YANG TERJADI DI TANGGERANG.
Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa
Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terkuak setelah dua
buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20
tahun) dan Junaidi (22) kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak
layak. Dalam waktu enam bulan
dia bekerja di pabrik milik Juki Hidayat itu, tidak sepeser pun uang yang
diterima para buruh. Setiap hari, para buruh harus bekerja lebih dari 12 jam
untuk membuat 200 panci. Jika tidak mencapai target, lanjutnya, para pekerja
akan disiksa dan dipukul. Mereka bekerja mulai jam 5.30 pagi hingga jam 1
malam, hanya . mereka hanya diberi makan nasi putih, tahu dan tempe.Usai
bekerja, para pekerja tinggal di sebuah ruangan berukuran 4 meter x 6 meter
yang berada di belakang pabrik. Di dalam ruangan kecil itu terdapat kamar
mandi, namun tidak ada ventilasi udara, dan mereka hanya diberi dua tikar yang
sudah rusak untuk tidur. Ruangan itu kemudian dikunci dari luar.
Para pekerja yang rata-rata berumur
17 hingga 24 tahun ini hanya memiliki satu baju yang melekat di tubuh,
karena menurutnya baju, ponsel dan uang yang mereka bawa dari
kampung disita oleh sang majikan ketika baru tiba di pabrik tersebut. Para
pekerja diiming-imingi mendapat gaji Rp 600 ribu per bulannya. Kondisi di sana
sangat memprihatinkan, tidak layak untuk ditiduri. Para pekerja sering diancam
oleh mandor-mandor dan bos Juki, akan dipukuli sampai mati, mayatnya langsung
mau dibuang di laut kalau jika macam-macam di sana. Tindakan tidak manusiawi
yang diberikan kepada para buruh di pabrik panci itu membuat sejumlah pekerja
berusaha untuk melarikan diri tapi gagal. Berikut pernyataan dari salah satu
buruh bernama Darmin, “Itu ada yang kejar, tentara itu, saya langsung lari tapi
ketangkap juga. Ditarik langsung dipukuli sebentar terus saya diteriakin maling
sama tentara itu, terus warga pada kumpul kan lalu saya bilang saya bukan
maling. Saya pekerja tidak betah, lalu warga pergi. Terus saya diikat sama tentara
terus dibawa ke mess. Saya ditelanjangi, dipukuli, ditendang, ditampar,
dikurung di WC satu malam terus besokannya kerja lagi,” ujarnya.
2.5
TANGGAPAN PEMERINTAH DALAM MENYELESAIKAN MASALAH INI
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) Lies Sulistiani menyatakan pihaknya akan berupaya memulihkan
trauma para korban serta memfasilitasi para korban untuk meminta ganti rugi
kepada pelaku.
Kapolri
Jenderal Timor Pradopo berjanji akan menindak tegas aparatnya yang turut
terlibat dalam kasus perbudakan di Pabrik panci di Tangerang, Banten.
Praktek penyekapan dan perbudakan buruh di pabrik panci
ini terkuak setelah dua buruh di pabrik itu berhasil melarikan diri dan melapor
ke pos polisi setempat serta mengadu ke Komnas HAM dan Kontras Jakarta.
Komisi IX DPR RI akan
memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait kasus
perbudakan di pabrik kuali di Tangerang. Selain itu DPR juga akan memanggil
Bupati Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang. kasus
perbudakan buruh ini menunjukkan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini
terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bangsa ini tersentak mendengar perbudakan buruh pabrik panci di
Kabupaten Tangerang. Bukan hanya buruh
yang diperbudak tetapi manusia Indonesia, bangsa Indonesia. Kejadian
yang menimpa buruh pabrik panci secara
jelas menggambarkan manusia Indonesia yang diperbudak, tidak terbatas
pada buruh pabrik panci. Para buruh dipekerjakan tidak manusiawi mulai dari
diancam, disekap, hingga di aniaya seperti dipukuli, ditendang, dan diancam
akan dibunuh. Para buruh tersebut harus mematuhi segala yang diperintahkan oleh
sang majikan jika tidak mereka akan diperlakukan seperti itu. Ironisnya mereka
dipekerjakan lebih dari 12 jam dalam sehari dan hanya diberi makan sekedarnya,
praktek perbudakana buruh ini baru terbongkar setelah dua orang pekerja
berhasil melarikan diri dan segera melaporkan KOMNAS HAM. Sungguh potret
kehidupan buruh yang memprihatinkan dengan adanya perbudakan buruh ini.
Pemerintah seharusnya benar-benar meninjau serta menegakkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan mendengarkan aspirasi serikat buruh.
3.2 SARAN
Pemberdayaan pekerja dan pengusaha
Pekerja perlu diberdayakan sehingga mengetahui hak dan kewajibannya sesuai
dengan ketentuan hukum termasuk penyadaran pekerja sebagai sarana
memperjuangkan hak dan kepentingannya,
karena itu tidak ada pilihan lain untuk meningkatkan kecuali dengan memperkuat organisasi buruh/pekerja.
Penegakan hukum sangat penting dalam
rangka menjamin tercapainya kemanfaatan dari aturan itu, tanpa penegakan hukum
yang tegas maka aturan normatif tersebut tidak akan berarti, lebih-lebih dalam
bidang perburuhan/ketenagakerjaan yang didalamnya terdiri dari dua subyek hukum
yang berbeda secara sosial ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://www.artikata.com/arti-322757-buruh.html diakses
pada tanggal 11 Mei 2013 Pukul 13.05
WIB.
Sumber : http://www.voaindonesia.com/content/korban-perbudakan-di-pabrik-panci-tangerang-alami-trauma/1657509.html
diakses pada tanggal 11 Mei 2013 Pukul 14.10 WIB.
Sumber : http://www.artikata.com/arti-360451-perbudakan.html
diakses pada tanggal 11 Mei 2013 Pukul 14.25 WIB.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/05/05/3/176728/Wajah-Perbudakan-Dulu-dan-Kini- diakses pada tanggal 11 Mei 2013 Pukul 15.09
WI
makasih ya info nya membantu buat tugas saya :)
ReplyDelete